Hukrim

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 50 Kilogram

ilustrasi.intrnt

RIAULINK.com - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) sabu dan 4.300 pil Ekstasi di Jakarta. Perederan serbuk dan pil setan itu dikendalikan jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan peredaran narkotika itu juga dikendalikan dari dalam lapas.

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang tersangka, yakni Verry (38), Wiwin Santosa (42), Firman (38), dan Muhammad Soleh (34). Penangkapan itu dilakukan pada 21 November 2018 lalu di Pekanbaru, Riau.

"Sumber barang dari Malaysia, Pekanbaru, menuju Jakarta. Pengendalinya tersangka Verry, dia ada di dalam lapas mengendalikan peredaran dari Malaysia," ucap Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/11).

Mobil yang dimaksud itu, kata Suwondo, sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengangkut narkotika yang akan diedarkan ke Jakarta. Mobil itu dijalankan dari Jakarta untuk mengambil barang kemudian kembali lagi ke Jakarta untuk diedarkan.
Dari hasil pengungkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 50 kg sabu, 4.300 butir pil ekstasi, sejumlah uang, telepon genggam, dan satu buah mobil.

Pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus peredaran narkotika 2,7 kg pada September 2018 lalu. Setelah itu polisi mengembangkan informasi dan berhasil meringkus Wiwin Santoso dan Muhammad Soleh.

Dari sana polisi mendapatkan informasi soal Verry yang mengendalikan narkotika asal Malaysia untuk peredaran di Jakarta. Peredarannya, lanjut Suwond, menggunakan sistem sel yang mana barang itu kemudian dimasukan ke dalam mobil. Mobil itu berfungsi sebagai gudang berjalan.

"Lalu dijalankan, lalu ganti kendali. kendalinya driver ini yaitu Wiwin dan Soleh itu sudah disiapkan dari Jakarta. Jadi dari Jakarta dia terbang ke Pekanbaru lalu mobil ini dikendalikan oleh Wiwin," ungkapnya.

Lebih lanjut, keempat tersangka akan dikenakan sejumlah pasal yang berkaitan dengan peredaran narkotika, yakni Pasal 114, 112 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika.

"Ancamannya seumur hidup, hukuman mati, dan 20 tahun penjara. Dan jelas setelah ini kita kenakan TPPU," ujarnya.